Menjaring Startup Unicorn Buat IPO, BEI Lakukan Ini

Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:00 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham untuk menjaring perusahaan rintisan (startup) unicorn agar IPO. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn agar melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) .

Baca Juga: Startup Non-Unicorn Didorong Berburu Dana Tak Lewat Pintu Belakang



Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.

"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!