Menyelisik Cara OJK Memainkan Peran Melindungi Konsumen

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:51 WIB
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengatur, mengawasi saja tapi juga memberikan perlindungan. Khususnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan.



Tercatat posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41% dan 83,60%, sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53% dan 68,49%.

Baca Juga: Delapan Kali Berturut-turut, OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!