Menyelisik Cara OJK Memainkan Peran Melindungi Konsumen

Jum'at, 11 Juni 2021 - 14:51 WIB
Anto juga mengatakan, pengembangan pengawasan market conduct ke depan dengan mengacu pada legislasi tersebut akan cukup terbatas sesuai perimeter regulatory boundaries yang diatur dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011. Penyesuaian regulatory boundaries tersebut membutuhkan pertimbangan cost and benefit analysis yang menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan kepentingan perusahaan yang diawasi.

"Tanpa penyesuaian regulatory boundaries, efektivitas pengawasan market conduct ke depannya bergantung pada kecukupan harmonisasi dengan ruang lingkup dan kewenangan pengawasan prudensial sesuai UU OJK," pungkas Anto.



Pembahasan market conduct dalam rangka penguatan perlindungan konsumen pada FGD ini juga semakin komprehensif dengan dihadirkannya narasumber lain, yaitu Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Prof. Dr. Johanes Gunawan S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung; Dr. Aqua Dwipayana S.Ikom, Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional; Dr. Irwan Trinugroho, Ekonom Universitas Sebelas Maret; dan Dr. Ricardo Simanjuntak S.H., LL.M., ANZIIF, CIP, Advokat Senior serta Pendiri Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More