Kasus Nasabah Minna Padi, Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:04 WIB
Dalam hukum, dia mengingatkan tidak ada istilah tidak kenal aturan. Ketika reksadana sendiri tidak boleh menjanjikan fixed return, dalam anggapan hukum, investor yang memilih produk ini sudah dianggap paham.

"Kita cari keuntungan dengan cara yang betul. Gagal bayar itu sesuatu yang sangat biasa dalam bisnis. Tapi gagal bayar karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa," kecamnya.

Dia menyayangkan situasi yang ada di Indonesia, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu menandakan etika bisnisnya tidak ada. Hasan pun menyampaikan himbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sudah ada di pasar modal di hari-hari pertama. OJK institusi yang kewenangannya paling besar, membina, mengawasi, melindungi. Ini ada kasus seperti ini, seakan punya meriam tapi justru tidak digunakan," cetusnya.

Dia mengumpamakan, ketika hukum itu tidak tegak, hukum itu seakan ditulis dalam air. Memang, sambung Hasan, kewenangan OJK secara administratif sudah dilakukan melalui surat suspend.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!