BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Bikin Jamaah Untung
Jum'at, 11 Juni 2021 - 18:45 WIB
JAKARTA - Ramainya pergunjingan terkait penggunaan dana haji , membuat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hamid Paddu buka suara. Ia menegaskan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik sehingga tak merugikan jamaah, bahkan mereka justru mendapat kompensasi Rp35 juta.
Dalam pengelolaannya, Hamid menjelaskan, setiap tahun uang Jamaah yang disimpan pada BPKH akan memperoleh keuntungan yang dipakai untuk mencukupkan jamaah yang berangkat.
Baca juga: BPKH Jawab Tudingan Miring Soal Penggunaan Dana Haji
“Jadi kalau jamaah yang menyimpan dananya selama 10 tahun akan mendapatkan kompensasi Rp35 juta. Sementara yang tidak berangkat, uang tetap disimpan di virtual accountnya,”jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Ia menyampaikan, bahwa seluruh uang yang dikelola BPKH diperuntukkan untuk keperluan jamaah sendiri dalam ibadah haji. Jadi jamaah tidak akan dirugikan dengan penyimanan dana di BPKH.
“Uang jamaah tetap akan aman. Jadi tidak ada kerugian, yang ada justru untung,” tandasnya.
Hammid menambahkan bahwa setiap tahun pembatalan haji bisa mencapai 1.000 jamaah. Pada pembatalan tersebut, uang yang tersimpan di BPKH dikembalikan secara penuh kepada jamaah. Kemudian sisa dana jamaah yang belum berangkat akan tetap dikelola oleh BPKH.
“Biasanya alasan diambilnya dana haji tersebut bisa karena jamaahnya meninggal, situasi ekonomi, pindah agama, dan seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, tersebarnya berita dana haji yang viral dimedia sosial, ditepis oleh. Ia menegaskan informasi yang dikonsumsi masyarakat adalah hoax.
Baca juga: Lokasi di Belakang Kantor Wali Kota, Kok Bisa 8 Kali Maling Motor Leluasa Beraksi di Gang Ini
Hamid mengatakan, dalam video yang beredar di masyarakat adalah hasil video yang sudah melalui proses editing sehingga banyak bagian yag dipotong dan memunculkan disinformasi.
“Itu semua sudah ditelusuri oleh Kominfo. Ditemukan ada video yang hasil editan atau ada bagian yang dipotong. Sehingga dengan tindakan tersebut membuat disinformasi dan membuat publik geger,” jelasnya.
Dalam pengelolaannya, Hamid menjelaskan, setiap tahun uang Jamaah yang disimpan pada BPKH akan memperoleh keuntungan yang dipakai untuk mencukupkan jamaah yang berangkat.
Baca juga: BPKH Jawab Tudingan Miring Soal Penggunaan Dana Haji
“Jadi kalau jamaah yang menyimpan dananya selama 10 tahun akan mendapatkan kompensasi Rp35 juta. Sementara yang tidak berangkat, uang tetap disimpan di virtual accountnya,”jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Ia menyampaikan, bahwa seluruh uang yang dikelola BPKH diperuntukkan untuk keperluan jamaah sendiri dalam ibadah haji. Jadi jamaah tidak akan dirugikan dengan penyimanan dana di BPKH.
“Uang jamaah tetap akan aman. Jadi tidak ada kerugian, yang ada justru untung,” tandasnya.
Hammid menambahkan bahwa setiap tahun pembatalan haji bisa mencapai 1.000 jamaah. Pada pembatalan tersebut, uang yang tersimpan di BPKH dikembalikan secara penuh kepada jamaah. Kemudian sisa dana jamaah yang belum berangkat akan tetap dikelola oleh BPKH.
“Biasanya alasan diambilnya dana haji tersebut bisa karena jamaahnya meninggal, situasi ekonomi, pindah agama, dan seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, tersebarnya berita dana haji yang viral dimedia sosial, ditepis oleh. Ia menegaskan informasi yang dikonsumsi masyarakat adalah hoax.
Baca juga: Lokasi di Belakang Kantor Wali Kota, Kok Bisa 8 Kali Maling Motor Leluasa Beraksi di Gang Ini
Hamid mengatakan, dalam video yang beredar di masyarakat adalah hasil video yang sudah melalui proses editing sehingga banyak bagian yag dipotong dan memunculkan disinformasi.
“Itu semua sudah ditelusuri oleh Kominfo. Ditemukan ada video yang hasil editan atau ada bagian yang dipotong. Sehingga dengan tindakan tersebut membuat disinformasi dan membuat publik geger,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda