BPKH Jawab Tudingan Miring Soal Penggunaan Dana Haji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akhir-akhir masyarakat dihebohkan dugaan penggunaan dana haji yang tak sesuai prinsip-prinsip syariah. Masyarakat pun kemudian mempertanyakan uang simpanannya pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dinilai tidak transparan.
Baca juga: Battle of Minds Ajak Para Inovator Buat Perubahan
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu, menepis semua dugaan yang tak benar itu. Menurutnya, BPKH sudah melakukan pengelolaan dana secara transparan dengan memberikan bukti-bukti berdasarkan laporan keuangan.
“Kami juga menyampaikan laporan tahunan ataupun semester, baik yang sudah diaudit maupun yang belum untuk disimpan di website,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Hamid menegaskan bahwa per semester BPKH selalu menyampaikan hasil laporan keuangan ke publik melalui media-media. “Jadi semua proses kami itu terbuka. Semua orang bisa tahu. Dan informasi yang BPKH sampaikan sudah sesuai petunjuk yang ada diundang-undang,” tuturnya.
Dugaan miring soal dana haji menyeruak usai Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melakukan pembatalan calon jamaah haji tahun 2021 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, baik yang jamaah haji reguler maupun khusus.
Baca juga: Jokowi Sebut Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati Sangat Tepat
Nah sebagian calon jamaah itu menilai ada pengelolaan dana haji yang tidak benar, sehingga mereka gagal berangkat. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dana haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Lihat Juga: Waskita Garap 12 Proyek IKN Rp7,7 Triliun, Progres Pembangunan 7 di Antaranya Tembus 50%
Baca juga: Battle of Minds Ajak Para Inovator Buat Perubahan
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu, menepis semua dugaan yang tak benar itu. Menurutnya, BPKH sudah melakukan pengelolaan dana secara transparan dengan memberikan bukti-bukti berdasarkan laporan keuangan.
“Kami juga menyampaikan laporan tahunan ataupun semester, baik yang sudah diaudit maupun yang belum untuk disimpan di website,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Hamid menegaskan bahwa per semester BPKH selalu menyampaikan hasil laporan keuangan ke publik melalui media-media. “Jadi semua proses kami itu terbuka. Semua orang bisa tahu. Dan informasi yang BPKH sampaikan sudah sesuai petunjuk yang ada diundang-undang,” tuturnya.
Dugaan miring soal dana haji menyeruak usai Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melakukan pembatalan calon jamaah haji tahun 2021 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, baik yang jamaah haji reguler maupun khusus.
Baca juga: Jokowi Sebut Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati Sangat Tepat
Nah sebagian calon jamaah itu menilai ada pengelolaan dana haji yang tidak benar, sehingga mereka gagal berangkat. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dana haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Lihat Juga: Waskita Garap 12 Proyek IKN Rp7,7 Triliun, Progres Pembangunan 7 di Antaranya Tembus 50%
(uka)