Siap-siap! Selain Biaya Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak

Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:47 WIB
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli

akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan

sanatorium;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!