Ahli Waris Satpam Terima Manfaat Santunan Kematian BPJamsostek
Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:59 WIB
Iven sapaan akrab Vendrista dalam sambutannya menyampaikan rasa turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Kepergian almarhum tentu tidak dapat tergantikan dengan berapapun nilai santunan yang diberikan. “Dengan santunan ini semoga meringankan duka keluarga serta dapat melanjutkan apa yang menjadi cita-cita almarhum,” kata Iven di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Selanjutnya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan, rasa turut berduka cita atas kepergian Bapak Rahman. Almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek di Cabang Jakarta Cilandak sejak Mei 2012 hingga saat ini. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia.
“Manfaat santunan kematian yang kami serahkan kepada ahli waris sebesar Rp42.781.730 yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp781.730,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pentingnya program perlindungan BPJamsostek kepada pekerja yang berada di lingkungan sekitar. “Seperti asisten rumah tangga, satpam di perumahan, driver pribadi dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJamsostek,” cetusnya.
Sedangkan rencana kedepan pihaknya akan terus melalukan sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan serta mengajak menjadi peserta BPJamsostek untuk perangkat RW, RT, Kader PKK, LMK, UMKM di lingkungan Kelurahan Pangkalan Jati Baru.
Selanjutnya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan, rasa turut berduka cita atas kepergian Bapak Rahman. Almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek di Cabang Jakarta Cilandak sejak Mei 2012 hingga saat ini. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia.
“Manfaat santunan kematian yang kami serahkan kepada ahli waris sebesar Rp42.781.730 yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp781.730,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pentingnya program perlindungan BPJamsostek kepada pekerja yang berada di lingkungan sekitar. “Seperti asisten rumah tangga, satpam di perumahan, driver pribadi dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJamsostek,” cetusnya.
Sedangkan rencana kedepan pihaknya akan terus melalukan sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan serta mengajak menjadi peserta BPJamsostek untuk perangkat RW, RT, Kader PKK, LMK, UMKM di lingkungan Kelurahan Pangkalan Jati Baru.
Lihat Juga :