Temukan 101 CPMI, Kemnaker Dalami Rekrutmen BLKLN CKS

Minggu, 13 Juni 2021 - 21:00 WIB
Kemnaker akan terus mendalami kasus Balai Latihan Kerja Luar Negeri Centeral Karya Semesta Malang terkait perekrutan CPMI. Hal ini sesuai dengan instruksi Menaker
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mendalami kasus Balai Latihan Kerja Luar Negeri Centeral Karya Semesta Malang terkait perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pendalaman akan dilakukan setelah Tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur menemukan 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

101 CPMI itu akan dipekerjakan ke Singapura sebanyak 56 orang dan ke Hongkong sebanyak 40 orang. Mereka berada di BLKLN cukup beragam lamanya. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Binwasnaker dan K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT. CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Minggu (13/6/2021).



Menurut Dirjen Haiyani, apabila dari hasil pendalaman tersebut ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.

Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim, yaitu mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT. CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Haiyani.

Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT. CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan juga PT. CKS memilki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More