Maknyus! Batas Nilai Kartu Kredit Ahok di Pertamina Capai Rp30 Miliar

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:31 WIB
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.

Aturan baru itu sudah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.

Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.

Baca juga:1 Desa Kaya Mendadak, Tim Geologi Afsel Periksa Ceceran Berlian di KwaHlathi

Penghapusan faslitas kartu kredit itu juga diusulkan oleh Ahok. Menurut dia,penghapusan itu memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!