Maknyus! Batas Nilai Kartu Kredit Ahok di Pertamina Capai Rp30 Miliar
Rabu, 16 Juni 2021 - 16:31 WIB
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok , memiliki nilai kartu kredit mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen perseroan negara tersebut.
Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina.
Baca juga:Jumlah Tempat Tidur Ditambah, Tingkat Hunian RS Wisma Atlet 75,05%
"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.
Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
Baca juga:1 Desa Kaya Mendadak, Tim Geologi Afsel Periksa Ceceran Berlian di KwaHlathi
Penghapusan faslitas kartu kredit itu juga diusulkan oleh Ahok. Menurut dia,penghapusan itu memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.
Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina.
Baca juga:Jumlah Tempat Tidur Ditambah, Tingkat Hunian RS Wisma Atlet 75,05%
"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. "Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.
Manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
Baca juga:1 Desa Kaya Mendadak, Tim Geologi Afsel Periksa Ceceran Berlian di KwaHlathi
Penghapusan faslitas kartu kredit itu juga diusulkan oleh Ahok. Menurut dia,penghapusan itu memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda