Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan
Kamis, 17 Juni 2021 - 17:53 WIB
Foto/ilustrasi
JAKARTA - Polemik impor emas yang tengah ramai diperbincangkan membuat sejumlah pihak angkat suara. Menurut Deni Ferdian, ST, M.Sc, Dosen Metalurgi Universitas Indonesia, impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang sudah lumrah dilakukan. Sehingga persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan.
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga:Gerombolan Begal Bercelurit Gentayangan di Kota Bekasi, Keluar Beraksi Dinihari
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga:Gerombolan Begal Bercelurit Gentayangan di Kota Bekasi, Keluar Beraksi Dinihari
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.
Lihat Juga :