Polemik Impor Emas Batangan Tuang, Akademisi UI: Sudah Lumrah Dilakukan

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:53 WIB
Foto/ilustrasi
JAKARTA - Polemik impor emas yang tengah ramai diperbincangkan membuat sejumlah pihak angkat suara. Menurut Deni Ferdian, ST, M.Sc, Dosen Metalurgi Universitas Indonesia, impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang sudah lumrah dilakukan. Sehingga persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan.

“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/6/2021).

Baca juga:Gerombolan Begal Bercelurit Gentayangan di Kota Bekasi, Keluar Beraksi Dinihari



Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.

“Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, proses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring). Ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.

“Cetakan yang dibuat juga beraneka ragam sesuai dengan berat tertentu. Logam mulia cair tadi akan cepat padat,” katanya.

Namun, jika masyarakat mencari investasi yang dilihat dari keindahannya, cast bar tidak tepat menjadi pilihan karena desainnya tidak rumit dan seadanya saja. Berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk dipalsukan dan memiliki desain yang indah.

“Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar. Lebih mudah diperjualbelikan. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi. Permintaan minted bar ini juga lebih banyak di dunia jadi lebih mudah dijual,” jelasnya.

Baca juga:Gempar, Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu

Minted bar ini yang kerap kita lihat di butik-butik Antam, disertai embos/logo Antam sebagai tambahannya. Minted bar ini pun tersedia dalam beberapa ukuran, yakni 0,5 gram, 5 gram, 10 gram, dan seterusnya.

Sementara itu, terkait impor emas, Antam memperuntukkannya sebagai bahan baku produk logam mulia. Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More