Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:25 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Kementerian BUMN, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Para pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung atau rapat yang bersifat tatap muka.
Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak hari ini Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang berlaku mulai hari ini.
Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Oleh karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. "Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis bagian lain SE.
Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.
Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak hari ini Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang berlaku mulai hari ini.
Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Oleh karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. "Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis bagian lain SE.
Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.
Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda