Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:25 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Kementerian BUMN, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Para pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung atau rapat yang bersifat tatap muka.

Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak hari ini Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.



"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kartu Kredit Bos-bos Pertamina Dihapus, Gimana Nasib BUMN Lain?

Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang berlaku mulai hari ini.

Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!