Ini Jurus-Jurus Mengelak dari Investasi Kripto Bodong

Senin, 21 Juni 2021 - 22:09 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal. Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam.



Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida. Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.

Baca juga:137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi

Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.

Pertama, berinvestasilah di platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!