Ini Jurus-Jurus Mengelak dari Investasi Kripto Bodong
Senin, 21 Juni 2021 - 22:09 WIB
JAKARTA - Sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal. Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam.
Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida. Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.
Baca juga:137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.
Pertama, berinvestasilah di platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.
Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, investor disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut.
Ketiga, pilih aset kripto yang tepat sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Sebelum memilih aset kripto, cari tahu terlebih dahulu fungsi dan tujuan pembuatannya. Setiap aset kripto pasti memiliki kegunaan (utility) yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada.
Cari tahu apa tujuan aset kripto tersebut, bagaimana caranya bekerja, dan seperti apa mekanisme dalam blockchain-nya. Juga disarankan mencari tahu siapa pembuat aset kripto tersebut dan bagaimana rekam jejak mereka di masa lalu di bidang blockchain.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal. Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam.
Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida. Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.
Baca juga:137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.
Pertama, berinvestasilah di platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.
Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, investor disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut.
Ketiga, pilih aset kripto yang tepat sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Sebelum memilih aset kripto, cari tahu terlebih dahulu fungsi dan tujuan pembuatannya. Setiap aset kripto pasti memiliki kegunaan (utility) yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada.
Cari tahu apa tujuan aset kripto tersebut, bagaimana caranya bekerja, dan seperti apa mekanisme dalam blockchain-nya. Juga disarankan mencari tahu siapa pembuat aset kripto tersebut dan bagaimana rekam jejak mereka di masa lalu di bidang blockchain.
tulis komentar anda