Staf Erick Sebut Pernyataan Bosnya Soal Obat Ivermectin Dipelintir
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan izin edar obat ivermectin bukan untuk penyembuhan Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan izin hanya untuk untuk anti parasit.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan diketahui secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19. Saat ini, obat terapi tersebut tengah diproduksi PT Indofarma Tbk.
Baca juga:Buka Latihan Kepemimpinan ASN, Ridwan Kamil: Pemimpin Harus Bijak
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai ivermectin. Sebelumnya, ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.
"Yang pasti Pak Erick (Menteri BUMN) tidak pernah berbicara bahwa ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk ivermectin itu untuk anti-parasit," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia menjelaskan, ivermectin digunakan untuk terapi pasien Covid-19. Obat tersebut sudah digunakan di India dan penggunaanya harus berdasarkan resep atau rekomendasi dokter.
Baca juga:Pemukim Yahudi Usir Keluarga Palestina, Bentrokan Pecah di Yerusalem
Di Indonesia, sejumlah dokter sudah mengguna ivermectin untuk proses terapi. Hal itu berdasarkan studi kesehatan yang dibukukan dalam jurnal ilmiah mengenai pemakaian ivermectin.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan ivermectin obat corona, itu jelas salah. Jangan diplintir, itu sangat salah. Itu enggak boleh dipelintir," tutur Arya.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan diketahui secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19. Saat ini, obat terapi tersebut tengah diproduksi PT Indofarma Tbk.
Baca juga:Buka Latihan Kepemimpinan ASN, Ridwan Kamil: Pemimpin Harus Bijak
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai ivermectin. Sebelumnya, ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.
"Yang pasti Pak Erick (Menteri BUMN) tidak pernah berbicara bahwa ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk ivermectin itu untuk anti-parasit," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia menjelaskan, ivermectin digunakan untuk terapi pasien Covid-19. Obat tersebut sudah digunakan di India dan penggunaanya harus berdasarkan resep atau rekomendasi dokter.
Baca juga:Pemukim Yahudi Usir Keluarga Palestina, Bentrokan Pecah di Yerusalem
Di Indonesia, sejumlah dokter sudah mengguna ivermectin untuk proses terapi. Hal itu berdasarkan studi kesehatan yang dibukukan dalam jurnal ilmiah mengenai pemakaian ivermectin.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan ivermectin obat corona, itu jelas salah. Jangan diplintir, itu sangat salah. Itu enggak boleh dipelintir," tutur Arya.
(uka)
tulis komentar anda