Staf Erick Sebut Pernyataan Bosnya Soal Obat Ivermectin Dipelintir
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:06 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan izin edar obat ivermectin bukan untuk penyembuhan Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan izin hanya untuk untuk anti parasit.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan diketahui secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19. Saat ini, obat terapi tersebut tengah diproduksi PT Indofarma Tbk.
Baca juga:Buka Latihan Kepemimpinan ASN, Ridwan Kamil: Pemimpin Harus Bijak
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai ivermectin. Sebelumnya, ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan diketahui secara in vitro memiliki aktivitas anti-virus yang luas (broad-spectrum anti-viral activity) dengan cara menghambat replikasi Covid-19. Saat ini, obat terapi tersebut tengah diproduksi PT Indofarma Tbk.
Baca juga:Buka Latihan Kepemimpinan ASN, Ridwan Kamil: Pemimpin Harus Bijak
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai ivermectin. Sebelumnya, ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.
Lihat Juga :