Awas! Rentenir Online Gentayangan, Kenali 7 Ciri-cirinya
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:09 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-henti menginformasikan kepada publik tentang pinjol ilegal atau biasa disebut rentenir online. Setelah kerap meng-update daftar pinjol yang berizin agar publik tahu dan terhindar dari rentenir online, kini OJK mengungkap ciri-ciri pinjol bodong.
"Kenali tujuh ciri pinjol ilegal/rentenir obline. Jangan sampai terjebak!" tulis OJK dalam pengumumanya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif
Tujuh ciri-ciri itu adalah, pertama pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
"Kenali tujuh ciri pinjol ilegal/rentenir obline. Jangan sampai terjebak!" tulis OJK dalam pengumumanya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Kasus Corona Meledak di Kabupaten Bekasi, 103 Warga Perumahan BCM Positif
Tujuh ciri-ciri itu adalah, pertama pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi, bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Lihat Juga :