Awas! Rentenir Online Gentayangan, Kenali 7 Ciri-cirinya
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:09 WIB
"Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari," tulis OJK lagi.
Ciri keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Ciri selanjutnya, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga:Pisang Rp650.000, Kopi Rp1,5 Juta, Krisis Pangan Korea Utara Makin Brutal
Ciri keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Dan ciri terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Ciri keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Ciri selanjutnya, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga:Pisang Rp650.000, Kopi Rp1,5 Juta, Krisis Pangan Korea Utara Makin Brutal
Ciri keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Dan ciri terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
(uka)
Lihat Juga :