Pengetatan PPKM Mikro, PJAA Tutup Unit Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol
Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:22 WIB
JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) untuk sementara waktu akan menutup unit rekreasi yang berada di kawasan Ancol . Adapun penutupan telah dilakukan sejak Kamis (24/6/2021).
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara unit rekreasi Ancol mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
"Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," kata Agung dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/6/2021).
Menurut Agung, dengan dilakukannya penutupan sementara waktu ini turut berdampak kepada pendapatan Perseroan. "Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan Perseroan selama ditutupnya operasional," sebutnya.
Selain kawasan pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI juga memutuskan untuk menutup sejumlah tempat, mulai dari salon, barbershop, driving range. Rapat, seminar, dan workshop di hotel atau gedung juga tidak diizinkan.
Kemudian, museum, galeri, wisata tirta, pusat kebugaran, bioskop, bowling, billiard, waterpark, gelanggang renang, kolam renang, dan arena permainan anak juga ditutup selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021.
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara unit rekreasi Ancol mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.
"Perseroan menetapkan penutupan sementara unit rekreasi yang berada di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," kata Agung dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/6/2021).
Menurut Agung, dengan dilakukannya penutupan sementara waktu ini turut berdampak kepada pendapatan Perseroan. "Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya penerimaan Perseroan selama ditutupnya operasional," sebutnya.
Selain kawasan pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI juga memutuskan untuk menutup sejumlah tempat, mulai dari salon, barbershop, driving range. Rapat, seminar, dan workshop di hotel atau gedung juga tidak diizinkan.
Kemudian, museum, galeri, wisata tirta, pusat kebugaran, bioskop, bowling, billiard, waterpark, gelanggang renang, kolam renang, dan arena permainan anak juga ditutup selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021.
(ind)
tulis komentar anda