Sekali Ngutang di Pinjol Laknat, Nyawa (Bisa) Jadi Taruhannya
Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:20 WIB
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol memang tengah marak bermunculan. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol sangat digemari kalangan masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera.
Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , per Maret kemarin, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp181,67 triliun, naik sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sayangnya, di tengah kesemarakan pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Mereka adalah pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan ataupun perusahaan.
Baca juga:Ketua Satgas Covid-19 IDI Sebut Transmisi Cepat Varian Delta Bukan Candaan
Pinjol-pinjol ilegal atau rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress, bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.
Pinjol ilegal memang berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang yang segunung. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
OCBC NISP melakukan sebuah riset yang membeberkan kerugian meminjam dari pinjol ilegal, atau yang oleh segelintir orang disebut sebagai pinjol laknat. Julukan yang sebenarnya tak berlebihan jika dilihat dampak-dampaknya.
Berikut hasil riset OCBC NISP:
1. Data tercuri
Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , per Maret kemarin, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp181,67 triliun, naik sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sayangnya, di tengah kesemarakan pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Mereka adalah pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan ataupun perusahaan.
Baca juga:Ketua Satgas Covid-19 IDI Sebut Transmisi Cepat Varian Delta Bukan Candaan
Pinjol-pinjol ilegal atau rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress, bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.
Pinjol ilegal memang berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang yang segunung. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
OCBC NISP melakukan sebuah riset yang membeberkan kerugian meminjam dari pinjol ilegal, atau yang oleh segelintir orang disebut sebagai pinjol laknat. Julukan yang sebenarnya tak berlebihan jika dilihat dampak-dampaknya.
Berikut hasil riset OCBC NISP:
1. Data tercuri
tulis komentar anda