Sekali Ngutang di Pinjol Laknat, Nyawa (Bisa) Jadi Taruhannya

Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:20 WIB
loading...
Sekali Ngutang di Pinjol...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol memang tengah marak bermunculan. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol sangat digemari kalangan masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera.

Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , per Maret kemarin, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp181,67 triliun, naik sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sayangnya, di tengah kesemarakan pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Mereka adalah pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan ataupun perusahaan.

Baca juga:Ketua Satgas Covid-19 IDI Sebut Transmisi Cepat Varian Delta Bukan Candaan

Pinjol-pinjol ilegal atau rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress, bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.

Pinjol ilegal memang berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang yang segunung. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

OCBC NISP melakukan sebuah riset yang membeberkan kerugian meminjam dari pinjol ilegal, atau yang oleh segelintir orang disebut sebagai pinjol laknat. Julukan yang sebenarnya tak berlebihan jika dilihat dampak-dampaknya.

Berikut hasil riset OCBC NISP:

1. Data tercuri
Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Hal ini berbahaya karena jika nasabah mengiyakan atau menyetujui semua data bisa digondol. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, foto atau gambar di galeri, dan sebagainya.

2. Bunga tinggi
Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan.

Baca juga:Ujian Mandiri Undip Diikuti Puluhan Peserta dari Luar Negeri

Makanya, bunga pinjaman yang Anda dapatkan bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman. Hal tersebut membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.

3. Debt collector
Jika Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau bahkan tidak mampu membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segalanya agar angsuran tetap berjalan. Tidak jarang debt collector pinjaman online ilegal juga melakukan kekerasan terhadap peminjam saat menagih utang.

4.Keluarga dan Teman
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, aplikasi pinjaman online ilegal bisa membaca data Anda, termasuk kontak yang tersimpan dalam gawai. Pinjaman online ilegal biasanya juga akan menghubungi keluarga, kerabat, maupun teman jika tidak bisa dihubungi, mereka akan terus menanyakan hingga angsuran didapatkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved