BPOM Restui Uji Klinis Ivermectin Jadi Obat Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 - 14:56 WIB
FOTO/MNC Media
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis untuk Ivermectin . Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Penny Lukito, dalam video virtual Senin (28/6/2021).



Baca Juga: Obat Cacing Ivermectin Dicoba Buat Pasien Covid, Ini Hasilnya

Nantinya, obat tersebut akan diujikan kepada pasien Covid-19 secara acak. Dan akan diteliti pengembangannya selama 28 hari. Jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah Covid-19 di Indonesia, terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!