Jangan Sedih Ya! Kaum Tajir Bakal Bayar Pajak 35%
Senin, 28 Juni 2021 - 19:28 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak menjadi sebesar 35%.
"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Baca juga:Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Selama ini, penerapan PPh terhadap orang kaya dianggap belum optimal.
"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Baca juga:Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Selama ini, penerapan PPh terhadap orang kaya dianggap belum optimal.
Lihat Juga :