BEI: Tahun 2020 Jadi Kebangkitan Investor Ritel Domestik

Selasa, 29 Juni 2021 - 13:41 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa tahun 2020 merupakan kebangkitan investor ritel domestik, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sampai saat ini.

"Hal ini ditandai dengan total investor Pasar Modal Indonesia yang telah mencapai 3,88 juta atau meningkat 56 persen dari tahun 2019. Investor aktif harian juga telah mencapai angka 94,7 ribu atau meningkat 73 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujar Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).



Aji menambahkan, perdagangan saham di tahun 2020 juga turut didominasi oleh investor domestik ritel yang jumlahnya mencapai hingga 48 persen dari total nilai perdagangan harian. Selain itu, Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada bulan November 2020 pernah mencapai Rp13,2 triliun dan Rp18,4 triliun pada Desember 2020 yang membantu menutup tahun 2020 dengan RNTH mencapai Rp9,2 triliun.



"Pada tahun 2020, frekuensi perdagangan harian menyentuh rekor tertingginya, yaitu 1.697.537 kali transaksi tepatnya pada tanggal 22 Desember 2020. Hal ini memberikan optimisme untuk perkembangan kinerja Pasar Modal di tahun 2021," kata dia.

Kemudian, BEI telah melakukan transformasi digital untuk kegiatan edukasi calon investor dan investor sejak sebelum Pandemi COVID-19. Hal tersebut membuat BEI dapat lebih cepat menyesuaikan diri di tengah Pandemi COVID-19, sehingga kegiatan edukasi dapat terus berjalan tanpa kendala.

Hingga Desember 2020, di seluruh Indonesia telah berlangsung hampir 9 ribu kegiatan edukasi yang meliputi kegiatan literasi, inklusi, serta aktivasi dengan jumlah peserta sebanyak 1,32 juta orang, dan hampir 80.000 pembukaan rekening efek. "Dari seluruh kegiatan tersebut, 81 persennya atau sebanyak 7.306 kegiatan dilakukan secara online dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,2 juta orang," tuturnya.



Dalam upaya mendukung kelangsungan operasional perdagangan dan terus menjaga agar perdagangan efek dapat tetap berlangsung dengan teratur, wajar, dan efisien, maka BEI telah menerbitkan sejumlah peraturan seperti pelarangan transaksi Short Selling, penambahan ketentuan terkait Trading Halt, perubahan ketentuan batasan Auto Rejection dan penyesuaian mekanisme pra-pembukaan (pre-opening), serta perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More