Rupiah Terombang-ambing di Antara PPKM Darurat dan Tax Amnesty Jilid II

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:00 WIB
Lebih lanjut, Ibrahim menyebut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.

"Ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona," ujarnya.

Di saat virus Covid-19 berkembang menjadi varian baru serta utang yang sudah menumpuk, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II.

“Pemerintah tengah menyusun skema tax amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Ibrahim.

Baca juga:10 Etika Berdoa agar Cepat Terkabul
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!