Mau Beli Rumah? Petakan Dulu Kawasan yang Harganya Turun dan Suplai Naik

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:43 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021. Salah satu insentif pajak tersebut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.

Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan Rumah.com menyambut baik kebijakan yang memperpanjang insentif PPN properti. Perpanjangan insentif itu diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti dan bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

Baca juga:Cara Mengatasi Rambut Mengembang, Hindari Model Potongan Rambut Layer



"Berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN properti pada bulan Maret-Mei 2021. Perpanjangan insentif PPN ini perlu didukung agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA). Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas," jelas Marine, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, adanya perpanjangan insentif PPN propeti menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha keras menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun. Kebijakan pemerintah terbaru ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah.

Apalagi, berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2021 menunjukkan terjadinya penurunan indeks harga properti disertai kenaikan suplai properti secara nasional pada Q1 2021 kemarin. Rumah.com Indonesia Property Market Index – Harga (RIPMI-H) pada Q1 2021 berada pada angka 110,3, turun 0,4% dibanding Q4 2020 (quarter-on-quarter).

Sementara Rumah.com Indonesia Property Market Index – Suplai (RIPMI-S) berada pada angka 178,2. Indeks menunjukkan adanya pertumbuhan suplai properti sebesar 8,4% secara kuartalan pada Q1 2021. Pertumbuhan suplai ini melambat jika dibandingkan Q4 2020 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,6% (quarter-on-quarter).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More