PPKM Darurat, Pengusaha Cemas Ekonomi Jakarta Macet dan Lumpuh

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:19 WIB
Suasana mal di Jakarta saat pemberlakuan PPKM. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang tembus di atas 21.000 kasus dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan dalam hitungan hari, PPKM Mikro ini rencananya akan diperketat lagi khususnya di kawasan zona merah seperti DKI Jakarta menjadi PPKM Darurat dengan sejumlah pembatasan yang super ketat.



Aturan tersebut diantaranya perkantoran wajib menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% dan kerja di kantor atau work from office (WFO) 25%, bahkan tidak tertutup kemungkinan 100% WFO.

Baca juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!