PPKM Darurat, Pengusaha Cemas Ekonomi Jakarta Macet dan Lumpuh
Rabu, 30 Juni 2021 - 19:19 WIB
Selain itu, jam buka mal atau pusat perbelanjaan, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri dibatasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25%. Restoran yang melayani take way juga dibatasi hanya sampai jam 20.00.
Selain itu, area publik, seni budaya/sosial, rapat, dan seminar sementara ditutup. Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan ditindak tegas supaya warga lebih banyak berdiam di rumah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membeberkan dampaknya terhadap perekonomian Ibukota.
"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 21.807 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
Selain itu, area publik, seni budaya/sosial, rapat, dan seminar sementara ditutup. Berbagai aktivitas sosial dan kerumunan juga akan ditindak tegas supaya warga lebih banyak berdiam di rumah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membeberkan dampaknya terhadap perekonomian Ibukota.
"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 21.807 Sehari, Tertinggi DKI Jakarta
Lihat Juga :