Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Begini Soal Aturan WFH Karyawan
Kamis, 01 Juli 2021 - 12:24 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Lihat Juga :