Menteri BUMN Menyerukan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 lalu.
Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan dadan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan (PJSK) untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan dadan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan (PJSK) untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Lihat Juga :