Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS 2021, Simak Persyaratannya
Sabtu, 03 Juli 2021 - 21:01 WIB
Kemenperin tahun ini menawarkan sebanyak 785 formasi CPNS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 untuk 786 formasi.Diharapkan para CPNS yang diterima dapat mendukung pelaksanaan tugas yang diemban Kemenperin dalam mewujudkan sasaran-sasaran program prioritas industri nasional
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 995 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 837 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenperin.
Baca Juga: Jangan Tertinggal! Sudah 500 Ribu Lebih Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran
"Terdapat formasi untuk tenaga dosen, tenaga guru, dan tenaga teknis dalam rekrutmen CPNS tahun 2021 ini. Sejumlah 786 formasi tersebut tersebar di unit kerja Kemenperin, baik di pusat maupun satuan-satuan kerja di beberapa daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, Sabtu (3/7/2021).
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 995 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 837 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021, dibuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenperin.
Baca Juga: Jangan Tertinggal! Sudah 500 Ribu Lebih Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran
"Terdapat formasi untuk tenaga dosen, tenaga guru, dan tenaga teknis dalam rekrutmen CPNS tahun 2021 ini. Sejumlah 786 formasi tersebut tersebar di unit kerja Kemenperin, baik di pusat maupun satuan-satuan kerja di beberapa daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, Sabtu (3/7/2021).
Lihat Juga :