Mau Kredit Rumah? Berikut Beberapa Jenis KPR Bersubsidi
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:00 WIB
JAKARTA - Memiliki rumah tentunya menjadi impian setiap orang terutama yang sudah berkeluarga. Bagi yang memiliki dana terbatas, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi alternatif untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Cukup siapkan sejumlah dana untuk uang muka (down payment atau DP) rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan KPR ke bank. Mengutip data yang dihimpun Tim OCBC NISP, berikut ini jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate. Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah. Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Cukup siapkan sejumlah dana untuk uang muka (down payment atau DP) rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan KPR ke bank. Mengutip data yang dihimpun Tim OCBC NISP, berikut ini jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate. Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah. Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
Lihat Juga :
tulis komentar anda