Intermediasi Perbankan Mulai Pulih, KPR dam Kredit UMKM Memimpin

Jum'at, 02 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
Intermediasi Perbankan...
Bank Indonesia menilai intermediasi perbankan mulai membaik, terutama di segmen konsumsi, UMKM dan KPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa intermediasi perbankan mulai menunjukkan perbaikan. Hal itu terlihat pada kontraksi yang menurun, tercatat sebesar -1,28% (yoy) pada Mei 2021.

Perbaikan terjadi pada seluruh segmen kredit , terutama pada kredit pemilikan rumah (KPR) yang tumbuh sebesar 6,61% (yoy), kredit konsumsi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mulai tumbuh positif masing-masing 1,39% (yoy) dan 1,70% (yoy).



Peningkatan pertumbuhan KPR, sejalan dengan pertumbuhan penjualan properti, yang didorong oleh kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) Kredit Properti dari BI, penurunan suku bunga KPR, serta insentif pajak oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut didorong penurunan biaya dana, sejalan dengan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). SBDK pada April 2021, menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87% pada April 2021.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia, sebagai salah satu upaya mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.

"Namun demikian, penurunan suku bunga kredit baru masih terbatas karena persepsi risiko perbankan yang cenderung masih tinggi," kata Erwin di Jakarta, Jumat (2/7/2021).



Ke depan, kebijakan makroprudensial tetap akomodatif melalui fokus tiga kebijakan utama. Pertama, mendorong pemulihan intermediasi dan ekonomi, melalui (i) terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan eksisting terkait penurunan Loan To Value (LTV) Kredit Properti, Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan (ii) memperkuat kebijakan transparansi SBDK perbankan untuk meningkatkan efektivitas transmisi suku bunga kebijakan.

Kedua, menjaga kecukupan likuiditas perbankan, dengan terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan eksisting terkait Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), dan Counter Cyclical Buffer (CCB).

Ketiga, mendorong akses keuangan bagi UMKM dan sektor inklusif lainnya. Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat dukungan kebijakan makroprudensial dan koordinasi kebijakan antar otoritas untuk sektor prioritas serta mendorong tindak lanjut Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk pembiayaan dunia usaha.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)