Luhut Pastikan Pasokan Obat dan Alkes Selama PPKM Darurat Mencukupi
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengoptimalkan kebijakan untuk menekan laju kenaikan Covid-19 seiring melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif pada Juni 2021. Salah satunya adalah optimalisasi rantai pasok dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, di mana kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. “Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi yang digelar Sabtu (3/7).
Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut. “Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN (produk dalam negeri), dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri. “Pak Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi, serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat,” jelas Jubir Jodi terkait percepatan pengadaan farmasi dan alat kesehatan ini.
Menko Luhut juga memberikan arahan pada Menkes agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat. Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90% produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
“Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” tandasnya.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, di mana kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. “Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi yang digelar Sabtu (3/7).
Baca Juga
Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut. “Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN (produk dalam negeri), dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri. “Pak Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi, serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat,” jelas Jubir Jodi terkait percepatan pengadaan farmasi dan alat kesehatan ini.
Baca Juga
Menko Luhut juga memberikan arahan pada Menkes agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat. Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90% produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
“Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda