PPKM Darurat, 100% PNS di BKN Work From Home

Senin, 05 Juli 2021 - 13:50 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi Pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN. Khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono menyebutkan bahwa pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021

“Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).



Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN diantaranya:



1. Melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah secara penuh (100%) terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021;

2. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor;

3. Bagi pegawai yang mendapat penugasan untuk bekerja di kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor selama dalam keadaan sehat;

4. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus mempertimbangkan antara lain: a) domisili pegawai, b) usia pegawai; c) riwayat kesehatan; d) pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum; e) jenis pekerjaan; f) kompetensi; dan g) kedisiplinan;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More