PPKM Darurat, 100% PNS di BKN Work From Home

Senin, 05 Juli 2021 - 13:50 WIB
5. Penugasan pegawai untuk bekerja di kantor sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dalam bentuk Surat Tugas yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia melalui surat elektronik;



6. Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari melalui https://ekinerja-asn.bkn.go.id/, serta dilarang bepergian ke luar daerah;

7. Pegawai wajib melakukan pengisian presensi melalui aplikasi BKN-LBP (Location Based Presence) dengan ketentuan: a. Pukul 06.00 s.d. 08.00 untuk presensi masuk kerja; b. Pukul 11.00 s.d. 13.00 untuk presensi siang; dan c. Setelah pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Kamis dan setelah pukul 16.30 untuk hari Jumat untuk presensi pulang kerja;

Jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More