Capai USD115,35 per Ton, Harga Batu Bara Tertinggi dalam 10 Tahun
Selasa, 06 Juli 2021 - 08:34 WIB
JAKARTA - Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Juli yang mencatatkan kenaikan sebesar USD15,02 menjadi USD115,35 per ton dibandingkan bulan sebelumnya menjadi HBA tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sejak November 2011. Kenaikan ini utamanya dipicu oleh tingginya konsumsi di negara-negara Asia Timur.
Ketetapan kenaikan HBA ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.121.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2021 dan ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Juli 2021.
Kenaikan ini merupakan rekor tertinggi baru, setelah sebelumnya pada Juni lalu juga menembus USD100,33 per ton, dan mencatatkan sebagai HBA tertinggi sejak November 2011 yang saat itu mencapai USD116,65 per ton.
"Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi dalam satu dekade," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan, kenaikan harga antara lain dipengaruhi konsumsi batu bara China yang terus mengalami lonjakan. "Kapasitas pasokan batubara domestik China terus menipis seiring kembalinya geliat aktivitas pembangkit listrik," ujarnya.
China cukup kewalahan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akibat terjadinya kendala operasional seperti adanya kecelakaan tambang dan perubahan cuaca berupa hujan yang ekstrem. Selain China, sambung Agung, Jepang dan Korea Selatan juga menunjukkan grafis kenaikan serupa. "Ini berimbas pada kenaikan harga batu bara global," paparnya.
Sebagai informasi, HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Nantinya, HBA bulan Juli ini akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Ketetapan kenaikan HBA ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.121.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2021 dan ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Juli 2021.
Kenaikan ini merupakan rekor tertinggi baru, setelah sebelumnya pada Juni lalu juga menembus USD100,33 per ton, dan mencatatkan sebagai HBA tertinggi sejak November 2011 yang saat itu mencapai USD116,65 per ton.
"Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi dalam satu dekade," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan, kenaikan harga antara lain dipengaruhi konsumsi batu bara China yang terus mengalami lonjakan. "Kapasitas pasokan batubara domestik China terus menipis seiring kembalinya geliat aktivitas pembangkit listrik," ujarnya.
China cukup kewalahan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akibat terjadinya kendala operasional seperti adanya kecelakaan tambang dan perubahan cuaca berupa hujan yang ekstrem. Selain China, sambung Agung, Jepang dan Korea Selatan juga menunjukkan grafis kenaikan serupa. "Ini berimbas pada kenaikan harga batu bara global," paparnya.
Sebagai informasi, HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Nantinya, HBA bulan Juli ini akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
(fai)
tulis komentar anda