Terbitkan PP 73/2021, Jokowi Restui Berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:31 WIB
Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Baca juga: Terungkap! Alasan Bank BRI Tunjuk Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Wakomut

Manajemen Bank BRI sendiri berencana akan melakukan penambahan modal dengan skema rights issue. Bahkan, upaya pemerintah juga akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) sudah dibahas.

Aksi korporasi tersebut, membuat BRI menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM yang merupakan awal dari aksi pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro itu sendiri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!