Jokowi Terus Dorong Peningkatan Mal Pelayanan Publik

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:27 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo untuk terus mendorong integrasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Jokowi berharap kemudahan yang ditawarkan MPP bisa dirasakan manfaatnya di seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia.

Baca juga:Lima Hari PPKM Darurat, COVID-19 di Jatim Bertambah 8.806 Kasus, 625 Meninggal

“Para kepala daerah bisa kita dorong dengan mengajaknya study, tiru ke daerah yang pelayanan publiknya sudah baik. Ketika mereka pulang, terus kita kontrol apakah sudah melaksanakan apa yang sudah dilihat di kota/kabupaten yang sudah baik pelayanannya,” kata Jokowi saat memimpin rapat internal dengan pembahasan terkait indeks korupsi, demokrasi, dan pelayanan publik Indonesia secara virtual, Kamis (8/7/2021).



Dia mengatakan bahwa pelayanan publik sebagai hasil dari reformasi birokrasi harus untuk terus ditingkatkan. Pasalnya tuntutan masyarakat yang tinggi, mendesak seluruh lapisan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional.

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi turut mengapresiasi kenaikan indeks pelayanan publik (IPP) yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Tahun 2017 capaian IPP adalah sebesar 3,28. Lalu pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38.

Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63. Lalu tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda capaian IPP nasional yang diperoleh adalah sebesar 3,84.

Baca juga:Rossa Ungkap Rahasia Kemampuan Vokalnya, Usai Sholat Subuh Latihan Pernapasan

“Peningkatan Indeks Pelayanan Publik dapat memperbaiki Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB), hal ini sangat penting karena menjadi penilaian yang memiliki angka sangat besar,” ungkapnya.

Pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More