Kegiatan Sektor Esensial Tetap Beroperasi selama PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 16:29 WIB
“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.
Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro ini menjadi langkah tepat dengan pengetatan mobilitas diekspan ke luar Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka kasus Covid-19 menjadi pangkal masalah di perekonomian nasional untuk secepatnya diredam.
“Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor,” tuturnya.
Menurut Riefky, meski masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami transaksi digital. Namun, dalam pengetatan PPKM ini Pemerintah juga memperbolehkan sektor UMKM khususnya makanan dan minuman untuk beroperasi dengan batasan kapasitas dan jam operasional.
“Jadi saya kira tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro dan Darurat ini. Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira Pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga Kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” katanya.
Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro ini menjadi langkah tepat dengan pengetatan mobilitas diekspan ke luar Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka kasus Covid-19 menjadi pangkal masalah di perekonomian nasional untuk secepatnya diredam.
“Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor,” tuturnya.
Menurut Riefky, meski masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami transaksi digital. Namun, dalam pengetatan PPKM ini Pemerintah juga memperbolehkan sektor UMKM khususnya makanan dan minuman untuk beroperasi dengan batasan kapasitas dan jam operasional.
“Jadi saya kira tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro dan Darurat ini. Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira Pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga Kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” katanya.
Lihat Juga :