Senin Depan Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL, Ini Aturannya

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan dan peraturan di masa PPKM Darurat terus dijalankan KAI Commuter sebagai operator KRL. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. "Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," kata Anne di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).



Baca Juga: Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL

Sementara itu hingga pengguna KRL di seluruh stasiun turun menjadi 200.369 orang atau berkurang 3% dibandingkan kemarin di waktu yang sama. KAI Commuter sebagai operator KRL terus berupaya menghadirkan layanan terbaik bagi penggunanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!