Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Catat! Mulai 12 Juli...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Terbaru No. 50 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut penumpang KRL tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dilarang naik KRL.

"Kami menerbitkan peraturan yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal, esensial dan penumpang yang membawa STRP," kata Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Lorong Rumah Sakit Kolaps, Luhut: Kita Harus Antisipasi!

Menurut dia aturan tersebut mulai berlaku 12 Juli 2021 mendantang guna menekan penyebaran kasus Covid-19. Tujuan dari aturan tersebut untuk menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khususnya di Jabodetabek.

Baca juga: Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Tidak hanya itu, bagi peumpang kereta jarak jauh juga dilakukan pengetatan dengan membawa bukti sertifikt vaksin juga bukti bebas Covid-19. "Per 12 Juli 2021 kami hanya memberikan kesempatan untuk mempersiapkan STRP dan khususnya kepada calon penumpang sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilitas tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Puncak Arus Balik,...
Jelang Puncak Arus Balik, Pemerintah Minta Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Pembatasan
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
KRL Diusulkan Beroperasi...
KRL Diusulkan Beroperasi 24 Jam, Begini Jawaban KCI Commuter
Kemenhub Targetkan Aturan...
Kemenhub Targetkan Aturan Baru Larangan Truk ODOL Rampung Akhir 2025, Ini Isinya
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
100 Tahun Jaringan KRL,...
100 Tahun Jaringan KRL, KAI Akhirnya Pakai Kereta Buatan Dalam Negeri
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
KRL Duri-Tangerang Gangguan,...
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Penumpang Cemas
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved