Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Terbaru No. 50 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut penumpang KRL tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dilarang naik KRL.
"Kami menerbitkan peraturan yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal, esensial dan penumpang yang membawa STRP," kata Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia aturan tersebut mulai berlaku 12 Juli 2021 mendantang guna menekan penyebaran kasus Covid-19. Tujuan dari aturan tersebut untuk menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khususnya di Jabodetabek.
Tidak hanya itu, bagi peumpang kereta jarak jauh juga dilakukan pengetatan dengan membawa bukti sertifikt vaksin juga bukti bebas Covid-19. "Per 12 Juli 2021 kami hanya memberikan kesempatan untuk mempersiapkan STRP dan khususnya kepada calon penumpang sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilitas tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.
"Kami menerbitkan peraturan yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal, esensial dan penumpang yang membawa STRP," kata Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia aturan tersebut mulai berlaku 12 Juli 2021 mendantang guna menekan penyebaran kasus Covid-19. Tujuan dari aturan tersebut untuk menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khususnya di Jabodetabek.
Tidak hanya itu, bagi peumpang kereta jarak jauh juga dilakukan pengetatan dengan membawa bukti sertifikt vaksin juga bukti bebas Covid-19. "Per 12 Juli 2021 kami hanya memberikan kesempatan untuk mempersiapkan STRP dan khususnya kepada calon penumpang sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilitas tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.
(nng)