63.029 Desa Telah Menerima Dana Desa Melalui Rekening Kas Daerah
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:10 WIB
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Adapun Kemenkeu merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai 19 Mei 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menaikan BLT Desa. Adapun, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
"BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan," terangnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, telah menaikan BLT Desa. Adapun, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
"BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan," terangnya.
(akr)
Lihat Juga :