Qurban Saat PPKM Darurat, Semua Bisa Dilakukan dari Rumah Lewat Laznas BSMU

Senin, 12 Juli 2021 - 22:38 WIB
Laznas BSMU menghadirkan sebuah pengalaman menarik yaitu pequrban dapat secara langsung menyaksikan penyembelihan hewan melalui live streaming. Foto/Dok
JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H (2021), pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat , mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Kemungkinan perpanjangan peraturan ini dapat saja kembali berlanjut, mengingat peningkatan kasus corona (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali masih terjadi peningkatan.

Baca Juga: Laznas BSMU Maksimalkan Fitur Bank Syariah Indonesia Mobile



Hal ini tentunya dapat mempengaruhi proses pembelian qurban maupun penyembelihan yang biasanya dilakukan setiap hari raya Idul Adha, karena harus menyesuaikan dengan peraturan PPKM Darurat yang telah berlaku.

Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) pada Idul Adha tahun 2021 ini memiliki program yang menjawab permasalahan qurban di masyarakat. Mengangkat tema “Alirkan Kebaikan untuk Negeri”, program ini merupakan qurban peduli untuk negeri yang dagingnya nanti akan disalurkan kepada yang membutuhkan di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Laznas BSMU memberikan kemudahan bagi para pequrban (mudhohi) dalam menyalurkan hewan qurbannya dengan konsep qurban from home, atau proses pembelian hewan yang dilakukan melalui online. Program ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap anjuran pemerintah untuk tetap dirumah selama peraturan PPKM Darurat ini berlaku.

Masyarakat dapat melakukan pembelian hewan qurban melalui website resmi bsmu.or.id atau platform donasi online yaitu jadiberkah.id hingga menjelang hari raya Idul Adha. Khusus nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat langsung melakukan pembelian melalui aplikasi BSI Mobile di menu Beli, lalu pilih Hewan Qurban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!