Nasib Buruh di Saat PPKM Darurat, Bisa (Makin) Tak Mampu Beli Obat
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:42 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menanggapi adanya wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas.
Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
Baca juga:Tadabur Surat Ar-Rahman Ayat 2 Sampai 4
“Terus terang, saat ini ancaman ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
Baca juga:Tadabur Surat Ar-Rahman Ayat 2 Sampai 4
“Terus terang, saat ini ancaman ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Lihat Juga :