Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Obat Covid-19 hingga Masker

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:52 WIB
Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

Baca Juga: 300 Ribu Paket Obat untuk Pasien Covid-19, Luhut Bilang Meluncur 2 Hari Lagi



Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak.

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!