Pelaku UMKM Bergantung pada Program PEN dan juga Pengendalian Pandemi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 21:30 WIB
Pada kesempatan yang sama, Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM, mengungkapkan mayoritas pelaku UMKM membutuhkan bantuan berupa modal kerja. Berdasarkan survei, ia menyebut 69,02% pelaku usaha mikro memerlukan bantuan modal usaha dan 43,53% pelaku usaha menengah membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha.

“Apa sebenarnya yang dibutuhkan untuk membangkitkan UMKM kita? Untuk usaha mikro, hal yang dibutuhkan adalah modal usaha. Ini adalah hasil dari beberapa survei,” ujarnya.

Eddy menilai, hingga saat ini kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah sudah tepat sasaran. Dia mengaku telah mempersiapkan berbagai upaya yang akan dilakukan jika PPKM diperpanjang, termasuk perlunya optimalisasi fokus bantuan dan PEN.

Sementara Direktur Bisnis Penjaminan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito mengatakan, Jamkrindo telah menjamin kredit modal kerja (KMK) PEN sebanyak Rp17,49 triliun hingga Juni 2021 dari 1,05 juta UMKM. Menurutnya, jumlah plafon yang dijamin meningkat 102,90% dari akhir 2020 yang Rp8,62 triliun. Dari total penjaminan yang diberikan itu, hingga Juni 2021 Jamkrindo berhasil membukukan imbal jasa penjaminan Rp2,28 triliun atau naik 93,22% dari Rp1,18 triliun di 2020.

Tujuan dari penjaminan program PEN, lanjutnya adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. “Harapannya adalah di masa pandemi ini UMKM tetap eksis, tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Suwarsito.

Pelaku usaha pembiyaan financial technology (Fintech) dari Esta Kapital, Yefta Surya Gunawan mengatakan, peran kontribusi industri fintech dalam penyaluran kredit secara keseluruhan sangat besar. Dia menyubutkan, sebanyak Rp10 triliun dana digulirkan per bulannya oleh industri fintech.

“Per bulan mencapai Rp10 triliun yang disalurkan, Rp1,7 triliun di bulan Juni ini disalurkan khusus untuk usaha, menambah modal usaha ataupun membangun usaha baru dan bukan konsumtif,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!