BTN Kembali Dipercaya Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jum'at, 16 Juli 2021 - 21:38 WIB
BTN melalui Unit Usaha Syariah (UUS) kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki BTN kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS –BPIH hari ini di Jakarta, Kamis (15/7). Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.



Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021, Begini Penjelasan Wamenag

Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!