BEI Jelaskan Lolosnya Garuda Indonesia dari Daftar Efek Pemantauan Khusus
Senin, 19 Juli 2021 - 18:40 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan perihal tidak masuknya saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus. Padahal, pada laporan keuangan tahun 2020 maskapai pelat merah itu mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Lihat Juga :