Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan

Senin, 19 Juli 2021 - 23:43 WIB
Foto/Ist
JAKARTA - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji ( Kementerian Agama ). Tujuanya, menjunjung transparansi danberasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.

KetuaBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu menyampaikan, manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Sementara itu, pihaknya turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

Baca juga:Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa



"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).

Anggito menuturkan hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Kami sudah mendapatkan return yang bagus dan aman. Itu modal utama, nanti setelah ini bisa masuk ke investasi yang high return. Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kita gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kita investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," paparnya.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penempatan dan investasi dana hajiberada pada sektor yang aman seperti pembiayaan Bank BPS BPIH kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikanVisi Saudi 2030 dengan penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

Sementara di sisi lain meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More