Berikut Cara Terbaru Mendapatkan Diskon Listrik Selama PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% diperpanjang sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.



Baca Juga: Diskon Listrik PLN Berlaku Sampai Desember 2021, Cek Rinciannya

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!